Selasa, 15 Mei 2012

Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan Di Indonesia


PENJELASAN KETENTUAN

LARANGAN / PEMBATASAN IMPOR


A.      DASAR HUKUM LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 53 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor dan Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

B.      BAGAIMANA MENCARI INFORMASI TENTANG KETENTUAN LARTAS IMPOR?
DATABASE LARTAS IMPOR STATUS TERKINI TELAH DIPUBLIKASIKAN MELALUI WEBSITE INSW :   www.insw.go.id

C.      DATABASE LARTAS IMPOR
Merupakan database yang memuat komoditi yang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor  beserta keterangan yang meliputi antara lain : jenis perijinan, instansi penerbit ijin, nomor skep ketentuan lartas, jenis komoditi dan penjelasan  atas setiap jenis komoditi
Updating database dilakukan berdasarkan review atas ketentuan lartas yang berlaku sekarang yang dilakukan bersama dengan masing-masing instansi penerbit ijin sesuai dengan  perubahan peraturan / ketentuan yang mengatur larangan/pembatasan impor Komoditi yang terkena lartas dalam satu nomor hs:
1.      seluruh komoditi;
2.      sebagian komoditi/hanya komoditi tertentu saja




D.     KETENTUAN BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK KEPENTINGAN PERLINDUNGAN BIDANG KESEHATAN

1.      Obat dan Bahan Baku Obat
q  Dasar hukum:
Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.3.1950 jo HK.00.05.1.3459 tentang  Pengawasan Obat Impor
Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.3460 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Baku Obat.
q  Ketentuan Impor:
  • Obat hanya dapat diimpor oleh Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi yang telah memiliki Izin Edar  atas Obat Impor  dari BPOM
  • Bahan Baku Obat hanya dapat diimpor oleh Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi.
  • Pemasukan Obat dan bahan baku obat Impor oleh Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi harus mendapat persetujuan pemasukan obat impor dari Kepala Badan Pengawas Obatdan Makanan.

2.      Pangan Dan Suplemen Makanan
q  Dasar Hukum:
  • PP. No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
  • Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.1455 tentang Pengawasan Pemasukan Pangan Olahan
q   Ketentuan Impor:
         setiap impor pangan olahan wajib mendapat persetujuan pemasukan  dari Kepala BPOM.
         Ketentuan ini berlaku pula untuk pemasukan bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, ingredien pangan, dan bahan lain terkait pangan.
         Impor pangan segar tidak wajib mendapat persetujuan pemasukan dari Kepala BPOM, akan tetapi merupakan domain pengawasan KARANTINA

KATEGORI PANGAN :
Dasar hukum: Keputusan Kepala Badan POM  No. HK.00.05.52.40.40
         Produk-produk susu dan analognya.
         Lemak, minyak, dan emulsi minyak.
         Es untuk dimakan (edible ice, termasuk sherbet dan sorbet).
         Buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, biji-bijian.
         Kembang gula / permen dan cokelat.
         Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang dan empulur (bagian dalam batang tanaman).
         Produk bakeri.
         Daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan.
         Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase, ekinodermata, serta amfibi dan reptil.
         Telur dan produk-produk telur.
         Pemanis, termasuk madu.
         Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein.
         Produk pangan untuk keperluan gizi khusus.
         Minuman, tidak termasuk produk susu.
         Makanan ringan siap santap.
         Pangan campuran (komposit)

3.      Kosmetik Dan Bahan Baku Kosmetik
q  Dasar Hukum:
Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik
q  Pengertian:
  • Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
  • Bahan baku kosmetik adalah bahan yang berasal dari alam atau sintetik yang digunakan untuk memproduksi kosmetik
q  Ketentuan Impor :
Setiap importasi Kosmetik dan/atau bahan baku kosmetik wajib mendapatkan persetujuan pemasukan dari Kepala Badan POM
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
Komoditi Kosmetik  telah didefinisikan ke dalam HS sbb:
3303 : Parfum dan cairan pewangi.
3304 : Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit
3305 : Preparat digunakan untuk rambut
3306 : Preparat kesehatan mulut atau gigi
3401 : Sabun; produk dan preparat surfactan organik yang digunakan sebagai sabun
Importasi komoditi dimaksud wajib mendapat persetujuan pemasukan berupa Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM untuk setiap kali impor.

4.       Obat Tradisional & Bahan Baku Obat Tradisional
q  Dasar hukum:
                Keputusan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.05.41.1384 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA PENDAFTARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT HERBAL TERSTANDAR DAN FITOFARMAKA
q  Pengertian :
                Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman, termasuk jamu merupakan obat tradisional.
q  Ketentuan
Setiap importasi Obat Tradisional dan/atau bahan baku obat tradisional wajib mendapatkan persetujuan pemasukan berupa Surat Keterangan Impor (SKI) dari Kepala Badan POM







E.       KETENTUAN BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK KEPENTINGAN PERLINDUNGAN BIDANG KARANTINA

1)      Karantina Ikan
q  pengertian
  • Media pembawa hama penyakit hewan karantina yang selanjutnya  disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
  • Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
  • Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
  • Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah.
  • Benda lain adalah media pembawa yang bukan tergolong hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina.
q  perijinan
§  KH-5 adalah Persetujuan Bongkar/Approval of disembarkation;
Dibuat oleh Dokter Hewan Karantina berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa media pembawa berupa hewan/produk hewan/benda lain disetujui dibongkar/diturunkan dari alat angkut untuk dilakukan tindakan karantina lebih lanjut.
  • KH-7 adalah Perintah Masuk Karantina Hewan/Order to Take Into The Animal Quarantine Installation Dibuat oleh Dokter Hewan Karantina berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa media pembawa berupa hewan/produk hewan/benda lain disetujui untuk dibongkar namun dengan ketentuan harus dimasukkan ke Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • KH-12 adalah Sertifikat Pelepasan Karantina/Certificate of Release Dibuat oleh Dokter Hewan Karantina berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kesehatan/sanitasi yang menyatakan bahwa media pembawa berupa hewan/produk hewan/benda lain tersebut telah memenuhi kelengkapan dokumen karantina hewan yang dipersyaratkan dan dinyatakan sehat, sanitasi yang baik, dan bebas dari ektoparasit.




q  CATATAN PENTING
  • Kelompok Media Pembawa Bahan Asal Hewan seperti daging, susu, telur, & madu  yang belum  mengalami pengolahan merupakan domain Karantina.
  • Kelompok Media Pembawa Hasil Bahan Asal Hewan  seperti bakso, abon, sosis, keju, yoghurt, telur asin, tepung telur dsb. Selain merupakan domain pengawasan Karantina juga merupakan domain pengawasan BPOM (Pangan Olahan).
  • Pemasukan obat hewan dalam bentuk sediaan farmasetik dan premiks sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan tidak dikenakan tindakan karantina, karena tidak termasuk sebagai media pembawa (Permentan No.62/Permentan/OT.140/12/2006)
  • Sediaan farmasetik meliputi antara lain vitamin, hormon, antibiotika dan kemoterapetika lainnya, obat antihistaminika, antipiretika, anestetika yang dipakai berdasarkan daya kerja farmakologi
  • Premiks meliputi imbuhan makanan hewan dan pelengkap makanan hewan yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan

2)      Karantina Tumbuhan
q  PENGERTIAN:
  • Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
  • Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
  • Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
q  DASAR HUKUM:
PP   14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
q  PERIJINAN :
  • KT-1 adalah Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri
  • KT-19 adalah Surat Keterangan Masuk Karantina (Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan/Pengeluaran;
  • KT-36 adalah Surat Izin Membongkar Muatan Alat Angkut
3)      Karantina Ikan
q  PENGERTIAN:
  • Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
  • Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya;
  • Benda Lain adalah Media Pembawa selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
q  DASAR HUKUM:
PP   15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan
q  PERIJINAN :
  • Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan (KI-D3)
  • Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan (KI-D15)

F.       KETENTUAN BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK KEPENTINGAN PERLINDUNGAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN

1.      BAHAN BAKU PLASTIK
q  Latar Belakang
Untuk melindungi industri pengguna bahan baku plastik dalam negeri sekaligus memenuhi kebutuhan industri dalam negeri seperti industri barang dari plastik dan kemasan dari plastik, mainan anak-anak, dan pipa plastik.
q  Dasar Hukum
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.



q  Pokok-pokok pengaturan
1)  Impor dapat dilakukan oIeh Importir Produsen (IP) yang ditetapkan oleh Departemen Perdagangan;
2)  Importasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan impor dari Departemen Perdagangan.
q  Pelaksana Impor
bahan baku plastik diatur tata niaga impornya melalui Importir Produsen (IP). Jenis bahan baku plastik yang diatur tata niaga impornya adalah :
Etilina (Pos Tarif 2711.14.10.00 dan 2901.21.00.00),
Sedangkan untuk kopolimer dari propolina (Pos Tarif 3902.30.90.10, 3902.30.90.90).

2.      GARAM
q  PENGERTIAN:
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya mengandung natrium klorida dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anticaking atau free-flowing maupun tidak, yaitu :
HS. 2501.00.10.00 :garam meja garam lainnya yang mengandung natrium klorida paling sedikit 94,7% dihitung dari basis kering;
HS. 2501.00.41.00 :dalam kemasan dengan berat bersih kurang dari 45 kg;
HS. 2501.00.49.00 :lain-lain (dalam kemasan dengan berat bersih lebih dari 45 kg);
HS. 2501.00.50.00 :air Laut
HS. 2501.00.90.00 :lain-lain
q  DASAR HUKUM:
Per.Men. Perdagangan No. 0020/M-Dag/Per/9/2005 jo. Per.Men. Perdagangan No. 0044/M-DAG/PER/200
q  PERIJINAN:
§  Pengakuan Sebagai Importir Produsen Garam Non Iodisasi atau Garam Iodisasi dari Departemen Perdagangan.
§  Penunjukan sebagai Importir Terdaftar Garam Iodisasi atau garam Non Iodisasi dari DEPDAG disertai Surat Persetujuan Impor untuk setiap Importasi;
§  Laporan Surveyor dari negara asal sebagai bukti telah dilakukan verifikasi di negara asal.
q  KETENTUAN KHUSUS
  • Impor garam tambang pada periode 1 bulan sebelum, pada masa panen raya dan 2 bulan setelah masa panen raya garam rakyat dilarang, penentuan masa panen oleh Menteri Perindustrian
  • Kewajiban verifikasi dikecualikan untuk importasi garam yang merupakan :
1) Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
2) Barang contoh;
3) Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
4) Barang promosi; dan atau barang kiriman melalui jasa kurir dengan menggunakan jasa pesawat udara.

3.      PREKURSOR
q  Pengertian
Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia tertentu yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri dan apabila disimpangkan dapat digunakan dalam memproses pembuatan narkotika dan/atau psikotropika
Prekursor untuk keperluan farmasi hanya dapat diimpor untuk dipakai setelah mendapat ijin dari Departemen Kesehatan, sedangkan Prekursor untuk keperluan non farmasi hanya dapat diimpor untuk dipakai setelah mendapat ijin dari Departemen Perdagangan.
q  Dasar Hukum
Kep.Men. Perindag No. 0647/MPP/Kep/10/2004
PerMen Kesehatan No 0168/Menkes/Per/II/2005
q   PERIJINAN:
  • IP Prekursor Non Farmasi/Farmasi
  • IT Prekursor Non Farmasi/Farmasi Dan Surat Persetujuan Impor
  • Laporan Surveyor Dari Negara Asal
4.      BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
q  Pengertian :
Bahan Perusak lapisan Ozon, selanjutnya disebut BPO, adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfir.
q  Asar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 24/M-DAG/PER/6/2006 jo
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :51/M-DAG/PER/12/2007
q  Perijinan:
Pengakuan Sebagai Importir Produsen BPO; atau
Penunjukan sebagai Importir Terdaftar BPO disertai Surat Persetujuan Impor untuk setiap kali importasi.
q  Ketentuan Impor
  • BPO yang dilarang diimpor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 24/M-DAG/PER/6/2006, dengan pengecualian untuk Metil Bromida (No. HS 2903.39.00.00 dan No. CAS 74-83-9) yang hanya dapat diimpor untuk keperluan fumigasi dalam rangka perlakuan karantina dan pra pengapalan.
  • BPO yang dapat diimpor setelah tanggal 31 Dessember 2007 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 24/M-DAG/PER/6/2006 (kelompok Hidro Cloro Fluoro Carbon /HCFC)
  • Impor BPO hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan sebagai berikut :
a.      Pelabuhan Belawan – Medan
b.      Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta
c.       Pelabuhan Merak – Cilegon
d.      Pelabuhan Tanjung Mas – Semarang
e.      Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya
f.        Pelabuhan Soekarno Hatta – Makassar




5.      TEKSTIL & PRODUK TEKSTIL
q  Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/5/2008
q  Perijinan:
a. NPIK TEKSTIL; dan/atau
b. IP TEKSTIL; dan/atau
c. LAPORAN SURVEYOR
q  HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
         Kewajiban menyerahkan pengakuan IP Tekstil hanya terhadap impor komoditi bahan baku tekstil sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Permendag  15/M-DAG/PER/5/2008, nomor urut  1 s.d. 12 (HS 5208 s.d.5211, 5212, 5311, 5407, 5408, 5512 s.d. 5514, 5515, 5516, 5602, 5801, 5802, 5804, 5810, 5811, 6001 dan 6002)
  • Pengecualian kewajiban menyerahkan Pengakuan IP Tekstil (de minimis import) :
a)      Yang dimasukkan ke dalam:
§  Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau
§  Kawasan Perdagangan Bebas Sabang;
b)      Yang merupakan:
§  barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
§  barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
§  barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
§  barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
§  barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
§  barang pindahan;
§  barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
§  barang promosi;
§  keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;
§  barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
§  barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke Indonesia;
§  barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; atau
§  barang kiriman yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1,000.00 (seribu dolar Amerika) melalui dan/atau tanpa jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara.

6.      CAKRAM OPTIK
q  Dasar Hukum:
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 0005/M-Dag/PER/4/2005
q  Perijinan:
  • Penunjukan cakram optik
  • Surat persetujuan impor untuk setiap importasi
  • Laporan surveyor yang ditunjuk negara asal
q  Yang diatur dalam kelompok komoditi ini adalah :
§  Mesin dan Peralatan Mesin yang dipergunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optic Isi (Mesin dan peralatan mesin untuk mastering)
§  Bahan Baku yang dapat dipergunakan dalam proses produksi cakram optik kosong dan/atau cakram optik isi  (Bahan Baku Poly Carbonate Optical Grade )
§  Cakram Optik , YAITU segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data dan atau informasi berupa suara, musik, film, atau data dan/atau informasi lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser (CD, VCD, DVD, LD, dsb)








7.      BAHAN BERBAHAYA (B2)
q  Pengertian
Bahan Berbahaya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
q  Dasar Hukum:
B2 yang diatur tata niaga impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 254/MPP/Kep/7/2000
q  Perijinan Impor:
ü  Penunjukan Importir Produsen (IP) B2 oleh Depertemen Perdagangan; atau
ü  Penunjukan Sebagai Importir Terdaftar (IT) B2 oleh Departemen Perdagangan disertai Surat Persetujuan Impor untuk setiap kali impor.

8.      NITRO CELLULOSE (NC)
q  Pengertian:
Nitro Cellulose atau juga dikenal dengan cellulose nitrate, atau flash paper adalah bahan yang mempuntai sifat sangat mudah terbakar, yang terbentuk dari proses nitrasi cellulose dengan nitric acid atau dengan agen penitrat kuat lainnya dengan proses sebagai berikut : 2HNO3+ C6H10O5 → C6H8(NO2)2O5 + 2H2O.
q  Dasar Hukum
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 418/MPP/Kep/6/2003 tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC) jo . Nomor: 662/MPP/Kep/10/2003
q  Perijinan:
§  Pengakuan Sebagai Importir Produsen Nitro Cellulose;
§  Penunjukan Sebagai Importir Terdaftar Nitro Cellulose dan Surat Persetujuan Impor Nitro Cellulose untuk setiap kali impor;
§  Laporan Surveyor di negara asal


9.      GULA
q  Pengertian:
  • Gula adalah Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar)
  • Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugary adalah Gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, dengan ICUMSA minimal 1200 IU
  • Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah Gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, dan memiliki bilangan ICUMSA maksimal 45 lU.
  • Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) adalah Gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, dan harus memiliki bilangan ICUMSA antara 70 IU sampai 200 IU
q  Dasar Hukum
Kep.Men. Perindag No. 527/MPP/Kep/9/2004 Jo. Per.Men Perdagangan No. 18/M-DAG/PER/4/2007
q  Perijinan:
  1. NPIK GULA
  2. Pengakuan sebagai IP Gula
  3. Penunjukan sebagai IT Gula dan Surat Persetujuan Impor untuk setiap kali impor
  4. Laporan Surveyor di negara asal
q  Pelaksanaan Impor
  • Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importer Gula (IP) Gula.
  • Impor Gula Putih (Plantation White Sugar) hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai Importir Terdaftar Gula (IT Gula). Dengan ketentuan sbb:
ü  Di luar Masa :
Ø  1 (satu) bulan sebelum musim giling tebu rakyat, musim giling tebu rakyat.
Ø  2 (dua) bulan setelah musim giling tebu rakyat.
ü  Apabila harga Gula Kristal Putih (Plantation White sugar) di tingkat petani mencapai di atas Rp.5.000,/kg (lima ribu atus rupiah per kilogram)
ü  Apabila produksi dan atau persediaan Gula Kristal Putih (Plantation White sugar) didalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.
ü  Musim giling tebu rakyat ditentukan oleh Menteri Pertanian.
q  Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis tidak berlaku terhadap importasi gula yang merupakan :
  • barang penelitian dan pengembangan teknologi;
  • barang contoh;
  • barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
  • barang promosi;
  • barang kiriman melalui jasa kurir dengan menggunakan jasa pesawat udara.

10.  BAHAN PELEDAK
q  Dasar Hukum:
Kep.Men. Perindag No. 0230/MPP/Kep/7/1997 jo.Kep.Men. Perindag No. 0662/MPP/Kep/10/2003 Jo. 418/MPP/Kep/6/2003.
q  Perijinan
Importir Terdaftar Bahan Peledak dan Surat Persetujuan Impor untuk tiap kali impor.
q  Ketentuan Impor
  • Impor hanya dapat dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT) Importasi dan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan impor dari Dirjen DAGLU setelah mendapat rekomendasi dari POLRI dan DEPHAN.
  • Khusus untuk keperluan militer ditetapkan sendiri oleh Menteri Pertahanan.




11.  MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA
q  Pengertian:
  • Mesin Multifungsi Berwarna adalah mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna;
  • Mesin Fotokopi Berwarna adalah mesin fotokopi yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna;
  • Mesin Printer Berwarna adalah unit keluaran dari mesin pengolah data otomatis yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna
q  Dasar Hukum:
 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007
q  Perijinan:
  • Importir Terdaftar Mesin Multifungsi Berwarna,
  • Surat Persetujuan Impor Untuk Setiap Kali Impor
  • Laporan Surveyor Di Negara Asal

12.  CENGKEH
q  Pengertian:
Yang dimaksud dengan cengkeh adalah cengkeh dalam keadaan buah utuh (pos tarif 0907.00.00.10) dan bunga dan tangkai (pos tarif 0907.00.00.20)
q  Dasar Hukum :
Kep. Menperindag No. 528/MPP/Kep/7/2002
q  Pokok-pokok pengaturan
  • Impor cengkeh hanya dapat dilakukan oleh importer cengkeh.
  • persetujuan impor dapat diberikan apabila stok cengkeh petani sudah terserap.


13.  LIMBAH NON-B3
q  Pengertian:
Limbah Non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang  tidak mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun
q  Dasar Hukum :
Kep.Men. Perindag No. 0231/MPP/Kep/7/1997
q  Perijinan:
         IP Limbah
         IU Limbah
         Laporan Surveyor

14.  KOMODITI WAJIB SNI
q  Pengertian:
Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional
q  Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 14/M-DAG/PER/3/2007
q  Perijinan:
Dokumen Final yang dilampirkan pada PIB adalah SPB (Surat Pendaftaran Barang)
Surat Pendaftaran Barang (SPB), adalah dokumen impor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Republik Indonesia cq. Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang, yang digunakan sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (14/M-DAG/PER/3/2007)




15.  ALAT TELEKOMUNIKASI

q  Dasar Hukum:
      PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA  :
No. 29 /PER/M.KOMINFO/ 09/2008
      Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor: 102/DIRJEN/2008
q  Pengertian :
Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi, yaitu setiap kegiatan pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya
q  Ketentuan :
         Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib melalui sertifikasi.
         Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan terdiri dari :
a. Sertifikat A, untuk pabrikan atau distributor;
b. Sertifikat B, untuk importir atau institusi.
q  Kelompok Alat Telekomunikasi
a. kelompok jaringan network;
b. kelompok akses;
c. kelompok alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE);
d. kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi.





q  Pengecualian Sertifikasi :
Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian (riset), uji coba (field trial) dan atau penanganan bencana alam dengan ketentuansebagai berikut:
1)      tidak untuk diperdagangkan.
2)      dalam hal perangkat menggunakan spektrum frekuensi radio harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara;
3)      waktu penggunaan perangkat paling lama 1 (satu) tahun.
4)      setelah waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada butir 3) berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi wajib direekspor ke negara asal atau dapat dipergunakan kembali setelah melalui sertifikasi;
  1. alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian RepublikIndonesia;
  1. alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pengukuransarana telekomunikasi.
q  Ketentuan Sertifikasi
ü  Masa berlaku sertifikat adalah 3 (tiga) tahun
ü  Sertifikat wajib diperbaharui setelah masa berlakunya berakhir, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak lagi dibuat, dirakit dan atau dimasukkan untuk diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia
ü  Penggantian sertifikat wajib dilakukan dalam hal :
  1. pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain;
  2. perubahan nama badan usaha;
  3. perubahan alamat badan usaha;
  4. sertifikat hilang;
  5. sertifikat rusak.



2 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus
  2. Abah pesugihan tai..semua penipu

    BalasHapus