PENJELASAN
KETENTUAN
LARANGAN / PEMBATASAN IMPOR
A. DASAR
HUKUM LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal
53 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor dan Ekspor Barang Larangan
dan/atau Pembatasan.
B. BAGAIMANA MENCARI INFORMASI
TENTANG KETENTUAN LARTAS IMPOR?
C. DATABASE
LARTAS IMPOR
Merupakan database yang memuat komoditi yang terkena ketentuan
larangan/pembatasan impor beserta
keterangan yang meliputi antara lain : jenis perijinan, instansi penerbit ijin,
nomor skep ketentuan lartas, jenis komoditi dan penjelasan atas setiap jenis komoditi
Updating database dilakukan berdasarkan review atas ketentuan lartas yang
berlaku sekarang yang dilakukan bersama dengan masing-masing instansi penerbit
ijin sesuai dengan perubahan
peraturan / ketentuan yang mengatur larangan/pembatasan impor Komoditi yang
terkena lartas dalam satu nomor hs:
1. seluruh
komoditi;
2. sebagian
komoditi/hanya komoditi tertentu saja
D.
KETENTUAN BARANG LARANGAN DAN
PEMBATASAN UNTUK KEPENTINGAN PERLINDUNGAN BIDANG KESEHATAN
1. Obat dan Bahan Baku Obat
q Dasar hukum:
Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.3.1950
jo HK.00.05.1.3459 tentang Pengawasan
Obat Impor
Peraturan Kepala BPOM
Nomor: HK.00.05.1.3460 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Baku
Obat.
q Ketentuan Impor:
- Obat hanya dapat diimpor oleh Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi yang telah memiliki Izin Edar atas Obat Impor dari BPOM
- Bahan Baku Obat hanya dapat diimpor oleh Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi.
- Pemasukan Obat dan bahan baku obat Impor oleh Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi harus mendapat persetujuan pemasukan obat impor dari Kepala Badan Pengawas Obatdan Makanan.
2. Pangan Dan Suplemen Makanan
q Dasar Hukum:
- PP. No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
- Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.1455 tentang Pengawasan Pemasukan Pangan Olahan
q Ketentuan Impor:
•
setiap impor pangan olahan
wajib mendapat persetujuan pemasukan dari Kepala BPOM.
•
Ketentuan ini berlaku pula
untuk pemasukan bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, ingredien
pangan, dan bahan lain terkait pangan.
•
Impor pangan segar tidak
wajib mendapat persetujuan pemasukan dari Kepala BPOM, akan tetapi merupakan
domain pengawasan KARANTINA
KATEGORI
PANGAN :
•
Produk-produk
susu dan analognya.
•
Lemak, minyak, dan emulsi minyak.
•
Es untuk dimakan (edible ice, termasuk sherbet
dan sorbet).
•
Buah
dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan lidah buaya), rumput
laut, biji-bijian.
•
Kembang gula / permen dan cokelat.
•
Serealia
dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan
umbi, kacang dan empulur (bagian dalam batang tanaman).
•
Produk
bakeri.
•
Daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan
daging hewan buruan.
•
Ikan dan produk perikanan termasuk moluska,
krustase, ekinodermata, serta
amfibi dan reptil.
•
Telur dan produk-produk telur.
•
Pemanis,
termasuk madu.
•
Garam,
rempah, sup, saus, salad, produk protein.
•
Produk
pangan untuk keperluan gizi khusus.
•
Minuman,
tidak termasuk produk susu.
•
Makanan
ringan siap santap.
•
Pangan
campuran (komposit)
3. Kosmetik Dan Bahan Baku
Kosmetik
q Dasar Hukum:
Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik
q Pengertian:
- Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
- Bahan baku kosmetik adalah bahan yang berasal dari alam atau sintetik yang digunakan untuk memproduksi kosmetik
q Ketentuan Impor :
Setiap
importasi Kosmetik dan/atau bahan baku kosmetik wajib mendapatkan persetujuan
pemasukan dari Kepala Badan POM
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
Komoditi
Kosmetik telah didefinisikan ke dalam HS
sbb:
3303
: Parfum dan cairan pewangi.
3304
: Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit
3305
: Preparat digunakan untuk rambut
3306
: Preparat kesehatan mulut atau gigi
3401
: Sabun; produk dan preparat surfactan organik yang digunakan sebagai sabun
Importasi
komoditi dimaksud wajib mendapat persetujuan pemasukan berupa Surat
Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM untuk setiap kali impor.
4.
Obat Tradisional & Bahan
Baku Obat Tradisional
q Dasar hukum:
Keputusan Kepala Badan POM Nomor
: HK.00.05.41.1384 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA PENDAFTARAN OBAT
TRADISIONAL, OBAT HERBAL TERSTANDAR DAN FITOFARMAKA
q Pengertian :
Obat tradisional
adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk
pengobatan berdasarkan pengalaman, termasuk jamu merupakan obat tradisional.
q Ketentuan
Setiap
importasi Obat Tradisional dan/atau bahan baku obat tradisional wajib
mendapatkan persetujuan pemasukan berupa Surat Keterangan Impor (SKI) dari
Kepala Badan POM
E.
KETENTUAN BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK
KEPENTINGAN PERLINDUNGAN BIDANG KARANTINA
1) Karantina Ikan
q pengertian
- Media pembawa hama penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
- Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.
- Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
- Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah.
- Benda lain adalah media pembawa yang bukan tergolong hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina.
q perijinan
§ KH-5 adalah
Persetujuan Bongkar/Approval of disembarkation;
Dibuat oleh Dokter Hewan Karantina berdasarkan hasil
pemeriksaan yang menyatakan bahwa media pembawa berupa hewan/produk hewan/benda
lain disetujui dibongkar/diturunkan dari alat angkut untuk dilakukan tindakan
karantina lebih lanjut.
- KH-7 adalah Perintah Masuk Karantina Hewan/Order to Take Into The Animal Quarantine Installation Dibuat oleh Dokter Hewan Karantina berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa media pembawa berupa hewan/produk hewan/benda lain disetujui untuk dibongkar namun dengan ketentuan harus dimasukkan ke Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- KH-12 adalah Sertifikat Pelepasan Karantina/Certificate of Release Dibuat oleh Dokter Hewan Karantina berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kesehatan/sanitasi yang menyatakan bahwa media pembawa berupa hewan/produk hewan/benda lain tersebut telah memenuhi kelengkapan dokumen karantina hewan yang dipersyaratkan dan dinyatakan sehat, sanitasi yang baik, dan bebas dari ektoparasit.
q CATATAN PENTING
- Kelompok Media Pembawa Bahan Asal Hewan seperti daging, susu, telur, & madu yang belum mengalami pengolahan merupakan domain Karantina.
- Kelompok Media Pembawa Hasil Bahan Asal Hewan seperti bakso, abon, sosis, keju, yoghurt, telur asin, tepung telur dsb. Selain merupakan domain pengawasan Karantina juga merupakan domain pengawasan BPOM (Pangan Olahan).
- Pemasukan obat hewan dalam bentuk sediaan farmasetik dan premiks sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan tidak dikenakan tindakan karantina, karena tidak termasuk sebagai media pembawa (Permentan No.62/Permentan/OT.140/12/2006)
- Sediaan farmasetik meliputi antara lain vitamin, hormon, antibiotika dan kemoterapetika lainnya, obat antihistaminika, antipiretika, anestetika yang dipakai berdasarkan daya kerja farmakologi
- Premiks meliputi imbuhan makanan hewan dan pelengkap makanan hewan yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan
2) Karantina Tumbuhan
q PENGERTIAN:
- Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
- Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
- Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
q DASAR HUKUM:
PP 14 Tahun 2002
Tentang Karantina Tumbuhan
q PERIJINAN :
- KT-1 adalah Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri
- KT-19 adalah Surat Keterangan Masuk Karantina (Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan/Pengeluaran;
- KT-36 adalah Surat Izin Membongkar Muatan Alat Angkut
3) Karantina Ikan
q PENGERTIAN:
- Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
- Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya;
- Benda Lain adalah Media Pembawa selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
q DASAR HUKUM:
PP 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan
q PERIJINAN :
- Sertifikat Pelepasan Karantina Ikan (KI-D3)
- Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan (KI-D15)
F. KETENTUAN BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK KEPENTINGAN PERLINDUNGAN
DEPARTEMEN PERDAGANGAN
1.
BAHAN BAKU PLASTIK
q Latar Belakang
Untuk melindungi industri pengguna bahan baku
plastik dalam negeri sekaligus memenuhi kebutuhan industri dalam negeri seperti
industri barang dari plastik dan kemasan
dari plastik, mainan anak-anak, dan pipa plastik.
q Dasar Hukum
Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Barang Yang
Diatur Tata Niaga Impornya.
q Pokok-pokok pengaturan
1) Impor
dapat dilakukan oIeh Importir Produsen (IP) yang ditetapkan oleh Departemen Perdagangan;
2)
Importasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan impor dari
Departemen Perdagangan.
q Pelaksana Impor
bahan baku plastik diatur tata niaga impornya
melalui Importir Produsen (IP). Jenis bahan baku plastik yang diatur tata niaga
impornya adalah :
Etilina (Pos Tarif 2711.14.10.00 dan 2901.21.00.00),
2. GARAM
q PENGERTIAN:
Garam adalah senyawa kimia yang komponen
utamanya mengandung natrium klorida dan mengandung senyawa air, magnesium,
kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anticaking atau free-flowing maupun
tidak, yaitu :
HS. 2501.00.10.00 :garam meja garam lainnya
yang mengandung natrium klorida paling sedikit 94,7% dihitung dari basis
kering;
HS. 2501.00.41.00 :dalam kemasan dengan berat
bersih kurang dari 45 kg;
HS. 2501.00.49.00 :lain-lain (dalam kemasan
dengan berat bersih lebih dari 45 kg);
HS. 2501.00.50.00 :air Laut
HS. 2501.00.90.00 :lain-lain
q DASAR HUKUM:
Per.Men. Perdagangan No.
0020/M-Dag/Per/9/2005 jo. Per.Men. Perdagangan No. 0044/M-DAG/PER/200
q PERIJINAN:
§
Pengakuan Sebagai Importir
Produsen Garam Non Iodisasi atau Garam Iodisasi dari Departemen Perdagangan.
§
Penunjukan sebagai Importir
Terdaftar Garam Iodisasi atau garam Non Iodisasi dari DEPDAG disertai Surat
Persetujuan Impor untuk setiap Importasi;
§
Laporan Surveyor dari negara
asal sebagai bukti telah dilakukan verifikasi di negara asal.
q KETENTUAN KHUSUS
- Impor garam tambang pada periode 1 bulan sebelum, pada masa panen raya dan 2 bulan setelah masa panen raya garam rakyat dilarang, penentuan masa panen oleh Menteri Perindustrian
- Kewajiban verifikasi dikecualikan untuk importasi garam yang merupakan :
1) Barang keperluan penelitian dan
pengembangan teknologi;
2) Barang contoh;
3) Barang pribadi penumpang atau awak sarana
pengangkut atau pelintas batas;
4) Barang promosi; dan atau barang kiriman
melalui jasa kurir dengan menggunakan jasa pesawat udara.
3. PREKURSOR
q Pengertian
Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau
bahan kimia tertentu yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk
keperluan proses produksi industri dan apabila disimpangkan dapat digunakan
dalam memproses pembuatan narkotika dan/atau psikotropika
Prekursor untuk keperluan farmasi hanya dapat
diimpor untuk dipakai setelah mendapat ijin dari Departemen Kesehatan,
sedangkan Prekursor untuk keperluan non farmasi hanya dapat diimpor untuk
dipakai setelah mendapat ijin dari Departemen Perdagangan.
q Dasar Hukum
Kep.Men. Perindag No. 0647/MPP/Kep/10/2004
PerMen Kesehatan No 0168/Menkes/Per/II/2005
q PERIJINAN:
- IP Prekursor Non Farmasi/Farmasi
- IT Prekursor Non Farmasi/Farmasi Dan Surat Persetujuan Impor
- Laporan Surveyor Dari Negara Asal
4. BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
q Pengertian :
Bahan Perusak lapisan Ozon, selanjutnya
disebut BPO, adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul
ozon di lapisan stratosfir.
q Asar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 24/M-DAG/PER/6/2006 jo
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor :51/M-DAG/PER/12/2007
q Perijinan:
Pengakuan Sebagai Importir Produsen BPO; atau
Penunjukan sebagai Importir Terdaftar BPO
disertai Surat Persetujuan Impor untuk setiap kali importasi.
q Ketentuan Impor
- BPO yang dilarang diimpor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 24/M-DAG/PER/6/2006, dengan pengecualian untuk Metil Bromida (No. HS 2903.39.00.00 dan No. CAS 74-83-9) yang hanya dapat diimpor untuk keperluan fumigasi dalam rangka perlakuan karantina dan pra pengapalan.
- BPO yang dapat diimpor setelah tanggal 31 Dessember 2007 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 24/M-DAG/PER/6/2006 (kelompok Hidro Cloro Fluoro Carbon /HCFC)
- Impor BPO hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan sebagai berikut :
a.
Pelabuhan Belawan – Medan
b.
Pelabuhan Tanjung Priok –
Jakarta
c.
Pelabuhan Merak – Cilegon
d.
Pelabuhan
Tanjung Mas – Semarang
e.
Pelabuhan Tanjung Perak –
Surabaya
f.
Pelabuhan
Soekarno Hatta – Makassar
5. TEKSTIL & PRODUK TEKSTIL
q Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
15/M-DAG/PER/5/2008
q Perijinan:
a. NPIK TEKSTIL; dan/atau
b. IP TEKSTIL; dan/atau
c. LAPORAN SURVEYOR
q HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
•
Kewajiban menyerahkan
pengakuan IP Tekstil hanya terhadap impor komoditi bahan baku tekstil
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Permendag
15/M-DAG/PER/5/2008, nomor urut 1
s.d. 12 (HS 5208 s.d.5211, 5212, 5311, 5407, 5408, 5512 s.d. 5514, 5515, 5516,
5602, 5801, 5802, 5804, 5810, 5811,
6001 dan 6002)
- Pengecualian kewajiban menyerahkan Pengakuan IP Tekstil (de minimis import) :
a)
Yang dimasukkan ke dalam:
§
Kawasan Berikat atau Gudang
Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau
§
Kawasan Perdagangan Bebas
Sabang;
b)
Yang merupakan:
§
barang keperluan Pemerintah
dan Lembaga Negara lainnya;
§
barang keperluan penelitian
dan pengembangan teknologi;
§
barang bantuan teknik dan
bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang
Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli
Bangsa Asing Tertentu;
§
barang perwakilan negara
asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
§
barang
untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di
Indonesia;
§
barang pindahan;
§
barang contoh yang tidak
untuk diperdagangkan;
§
barang promosi;
§
keperluan pemberian hadiah
untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan
bencana alam;
§
barang milik pribadi
penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
§
barang yang telah diekspor
untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke
Indonesia;
§
barang ekspor yang ditolak
oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama
dengan kuantitas pada saat diekspor; atau
§
barang kiriman yang bernilai
paling tinggi sebesar FOB US$ 1,000.00 (seribu dolar Amerika) melalui dan/atau
tanpa jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara.
6. CAKRAM OPTIK
q Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 0005/M-Dag/PER/4/2005
q Perijinan:
- Penunjukan cakram optik
- Surat persetujuan impor untuk setiap importasi
- Laporan surveyor yang ditunjuk negara asal
q Yang diatur dalam kelompok komoditi ini adalah :
§
Mesin
dan Peralatan Mesin yang dipergunakan dalam proses produksi
Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optic Isi (Mesin dan peralatan mesin untuk
mastering)
§
Bahan
Baku yang dapat dipergunakan dalam proses produksi cakram
optik kosong dan/atau cakram optik isi
(Bahan Baku Poly Carbonate Optical Grade )
§
Cakram
Optik , YAITU segala macam media rekam berbentuk cakram yang
dapat diisi atau berisi data dan atau informasi berupa suara, musik, film, atau
data dan/atau informasi lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi
pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya
tinggi seperti laser (CD, VCD, DVD, LD, dsb)
7. BAHAN BERBAHAYA (B2)
q Pengertian
Bahan Berbahaya disingkat B2 adalah zat,
bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat
membayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung
yang mempunyai sifat racun,
karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
q Dasar Hukum:
B2 yang diatur tata niaga impornya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor: 254/MPP/Kep/7/2000
q Perijinan Impor:
ü Penunjukan Importir Produsen (IP) B2 oleh Depertemen Perdagangan; atau
ü Penunjukan Sebagai Importir Terdaftar (IT) B2 oleh Departemen
Perdagangan disertai Surat Persetujuan Impor untuk setiap kali impor.
8. NITRO CELLULOSE (NC)
q Pengertian:
Nitro Cellulose atau juga dikenal dengan cellulose
nitrate, atau flash paper adalah bahan yang mempuntai sifat sangat
mudah terbakar, yang terbentuk dari proses nitrasi cellulose dengan nitric acid
atau dengan agen penitrat kuat lainnya dengan proses sebagai berikut : 2HNO3+
C6H10O5 → C6H8(NO2)2O5
+ 2H2O.
q Dasar Hukum
Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 418/MPP/Kep/6/2003 tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose
(NC) jo . Nomor: 662/MPP/Kep/10/2003
q Perijinan:
§
Pengakuan Sebagai Importir
Produsen Nitro Cellulose;
§
Penunjukan Sebagai Importir
Terdaftar Nitro Cellulose dan Surat Persetujuan Impor Nitro Cellulose untuk
setiap kali impor;
§
Laporan Surveyor di negara
asal
9. GULA
q Pengertian:
- Gula adalah Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar)
- Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugary adalah Gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, dengan ICUMSA minimal 1200 IU
- Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah Gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, dan memiliki bilangan ICUMSA maksimal 45 lU.
- Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) adalah Gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, dan harus memiliki bilangan ICUMSA antara 70 IU sampai 200 IU
q Dasar Hukum
Kep.Men. Perindag No. 527/MPP/Kep/9/2004 Jo.
Per.Men Perdagangan No. 18/M-DAG/PER/4/2007
q Perijinan:
- NPIK GULA
- Pengakuan sebagai IP Gula
- Penunjukan sebagai IT Gula dan Surat Persetujuan Impor untuk setiap kali impor
- Laporan Surveyor di negara asal
q Pelaksanaan Impor
- Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importer Gula (IP) Gula.
- Impor Gula Putih (Plantation White Sugar) hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai Importir Terdaftar Gula (IT Gula). Dengan ketentuan sbb:
ü Di luar Masa :
Ø 1 (satu) bulan sebelum musim giling tebu rakyat, musim giling tebu
rakyat.
Ø 2 (dua) bulan setelah musim giling tebu rakyat.
ü Apabila harga Gula Kristal Putih (Plantation White sugar) di tingkat
petani mencapai di atas Rp.5.000,/kg (lima ribu atus rupiah per kilogram)
ü Apabila produksi dan atau persediaan Gula Kristal Putih (Plantation
White sugar) didalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.
ü Musim giling tebu rakyat ditentukan oleh Menteri Pertanian.
q Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis tidak berlaku terhadap
importasi gula yang merupakan :
- barang penelitian dan pengembangan teknologi;
- barang contoh;
- barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
- barang promosi;
- barang kiriman melalui jasa kurir dengan menggunakan jasa pesawat udara.
10. BAHAN PELEDAK
q Dasar Hukum:
Kep.Men. Perindag No. 0230/MPP/Kep/7/1997
jo.Kep.Men. Perindag No. 0662/MPP/Kep/10/2003 Jo. 418/MPP/Kep/6/2003.
q Perijinan
Importir Terdaftar Bahan Peledak dan Surat
Persetujuan Impor untuk tiap kali impor.
q Ketentuan Impor
- Impor hanya dapat dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT) Importasi dan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan impor dari Dirjen DAGLU setelah mendapat rekomendasi dari POLRI dan DEPHAN.
- Khusus untuk keperluan militer ditetapkan sendiri oleh Menteri Pertahanan.
11. MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA
q Pengertian:
- Mesin Multifungsi Berwarna adalah mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna;
- Mesin Fotokopi Berwarna adalah mesin fotokopi yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna;
- Mesin Printer Berwarna adalah unit keluaran dari mesin pengolah data otomatis yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna
q Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
15/M-DAG/PER/3/2007
q Perijinan:
- Importir Terdaftar Mesin Multifungsi Berwarna,
- Surat Persetujuan Impor Untuk Setiap Kali Impor
- Laporan Surveyor Di Negara Asal
12. CENGKEH
q Pengertian:
Yang dimaksud dengan cengkeh
adalah cengkeh dalam keadaan buah utuh (pos tarif 0907.00.00.10) dan bunga dan
tangkai (pos tarif 0907.00.00.20)
q Dasar Hukum :
Kep. Menperindag No. 528/MPP/Kep/7/2002
q Pokok-pokok pengaturan
- Impor cengkeh hanya dapat dilakukan oleh importer cengkeh.
- persetujuan impor dapat diberikan apabila stok cengkeh petani sudah terserap.
13. LIMBAH NON-B3
q Pengertian:
Limbah Non-B3 adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan yang tidak mengandung
bahan berbahaya dan/atau beracun
q Dasar Hukum :
Kep.Men. Perindag No. 0231/MPP/Kep/7/1997
q Perijinan:
•
IP Limbah
•
IU Limbah
•
Laporan Surveyor
14. KOMODITI WAJIB SNI
q Pengertian:
Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disebut SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional
dan berlaku secara nasional
q Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
14/M-DAG/PER/3/2007
q Perijinan:
Dokumen Final yang dilampirkan
pada PIB adalah SPB (Surat Pendaftaran Barang)
Surat Pendaftaran Barang (SPB),
adalah dokumen impor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Departemen Perdagangan Republik Indonesia cq. Direktur Pengawasan dan
Pengendalian Mutu Barang, yang digunakan sebagai salah satu dokumen yang wajib
dilampirkan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (14/M-DAG/PER/3/2007)
15. ALAT TELEKOMUNIKASI
q Dasar Hukum:
• PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
No. 29
/PER/M.KOMINFO/ 09/2008
• Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor:
102/DIRJEN/2008
q Pengertian :
Alat Telekomunikasi
adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi, yaitu
setiap kegiatan pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap
informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya
q Ketentuan :
•
Setiap alat dan perangkat
telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau
digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib melalui sertifikasi.
•
Sertifikat alat dan
perangkat telekomunikasi yang diterbitkan terdiri dari :
a. Sertifikat A, untuk pabrikan atau
distributor;
b. Sertifikat B, untuk importir atau
institusi.
q Kelompok Alat Telekomunikasi
a. kelompok jaringan network;
b. kelompok akses;
c. kelompok alat pelanggan (Customer
Premises Equipment/CPE);
d. kelompok alat dan perangkat pendukung
telekomunikasi.
q Pengecualian Sertifikasi :
Alat
dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian (riset), uji coba (field trial) dan atau penanganan bencana alam dengan ketentuansebagai
berikut:
1) tidak untuk diperdagangkan.
2) dalam hal perangkat menggunakan spektrum frekuensi radio harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara;
3) waktu penggunaan perangkat paling lama 1 (satu)
tahun.
4) setelah waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada butir 3) berakhir,
alat dan perangkat telekomunikasi wajib direekspor ke negara asal atau dapat
dipergunakan kembali setelah melalui sertifikasi;
- alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian RepublikIndonesia;
- alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pengukuransarana telekomunikasi.
q Ketentuan Sertifikasi
ü Masa berlaku sertifikat adalah 3 (tiga) tahun
ü Sertifikat wajib diperbaharui setelah masa berlakunya berakhir, kecuali
jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak lagi dibuat, dirakit dan atau dimasukkan untuk diperdagangkan di wilayah
Republik Indonesia
ü Penggantian sertifikat wajib dilakukan dalam hal :
- pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain;
- perubahan nama badan usaha;
- perubahan alamat badan usaha;
- sertifikat hilang;
- sertifikat rusak.
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
BalasHapussyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...
Abah pesugihan tai..semua penipu
BalasHapus